Indonesia | English | Cetak
Detail SNI Nomor SNI : [berlaku] SNI 1811:2007   

Unduh gratis SNI (klik disini setelah anda login)

Bagi pengunjung yang ingin mengunduh SNI harap register terlebih dahulu. Khusus anggota PT/SPT dan MASTAN yang telah mendapatkan login eBallot RSNI, dapat menggunakan login tsb untuk mengunduh SNI dan tidak perlu register SNI Online. Dengan mengunduh SNI ini, anda setuju untuk tidak menggunakan file SNI ini, atau bagiannya, untuk tujuan komersial.
Dokumen SNI yang belum tersedia secara online dapat diperoleh di:
Perpustakaan BSN, email:dokinfo@bsn.go.id, phone: +62 21 5747043 ext 142.

Judul :
Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua

Abstraksi :
Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Syarat mutu meliputi persyaratan umum (material dan konstruksi) dan syarat unjuk kerja. Untuk persyaratan material, bahan helm harus memenuhi ketentuan :Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai. Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan : harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu, tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata, dan keliling lingkaran bagian dalam helm berkisar antara 500 mm – 620 mm (berdasarkan kisaran ukuran S, M, L, XL). Syarat unjuk kerja terdiri dari sungkup, sistem penahan, ketahanan impak miring, dan pelindung dagu. Cara uji meliputi uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar. Helm dinyatakan lulus uji apabila memenuhi semua persyaratan pada pasal 4 yang terangkum pada Tabel 5. Syarat unjuk kerja helm. Pada produk dan kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan: merek atau logo; nama perusahaan; tipe/model; dan ukuran

ICS :
  1. 13.340.20 Alat pelindung kepala

SNI diberlakukan wajib oleh : DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN (40/M-IND/PER/6/2008)

SK Penetapan : 92/KEP/BSN/10/2007 Tanggal Penetapan : 01-10-2007 [dd-mm-yyyy]


SNI INI MEREVISI :
  1. SNI 19-1811-1990 Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk umum 

Lembaga Penilaian Kesesuaian (LAB., LSPRO, LSSM dll):
 1. LP 007 IDN - Balai Besar Bahan dan Barang Teknik B4T (47 SNI lainnya)

Printed : Hardcopy & e-File Jumlah Halaman : 35